kasih saja jabatan di pemerintahan dan lihat bagaimana hasilnya kalau hasilnya tidak setajam lidahnya, tinggal dieksekusi saja
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)". kurungan ? kurun