[KONSULTASI] KEIMIGRASIAN INDONESIA (paspor,visa,kewarganegaraan)
1. Ga bisa. Wajib KK asli dan fotokopi 2. Bisa pakai ijazah SD/SMP/SMA 3. Amannya silahkan ke pengadilan untuk mengubah nama di Akte Kelahiran. Bisa, asalkan wajib KTP Elektronik. Namun beberapa kanim punya wewenang untuk menanyakan dokumen lainnya seperti surat domisili atau surat rekomendasi