Kalau salah 1 syarat utama harus ada surat nikah. karena di akta kelahiran anak akan dicatat nama ayah dan ibu. jadi itu wajib gan
Gan, peraturan di Indonesia yah begitu. Sebenarnya ngak perlu sampai kembali ke daerah asal atau penetapan pengadilan gan.
Kalau e-paspor belum bisa di kedubes Indonesia dimana pun. sedangkan untuk indonesia aja baru di Jakarta, Medan, dan surabaya
Bukunya memang kaya biru kehijauan. kalau beda e-paspor dengan yang biasa hanya di logo kecil di samping bawah aja