Karna itu hukum di indonesia sebaiknya jangan ada pilihan uang sebagai pengganti hukumannya. Jangan ada pilihan penjara sekian bulan/tahun ATAU DENDA SEKIAN JUTA. Hapus pilihan itu. Yg salah ya diproses dipenjara. Adanya pilihan itu membuat yg kaya seolah-olah kebal hukum, gk pernah dipenjara, ka...
Ya baguslah, sudah waktunya kemampuan & keahlian seperti ini ditampakkan. Keahlian yg lain sudah unjuk gigi, seperti pengobatan herbal, akupuntur, bekam, dll. Di negara2 lain juga banyak pengobatan seperti ini, meski pke istilah yg berbeda-beda. Reiki, gtummo, prana, dll.
Ternyata bener ya, kebodohan merajalela. Padahal jelas2 itu bukan berita, gak sesuai aturan forum, hanya bertujuan untuk memprovokasi..tapi ternyata banyak juga yg terprovokasi....kan bodoh.
Setuju ajalah apa yg dikatakan komnas ham, lebih akurat & detail penelitiannya, kesimpulannya juga lebih dipercaya. Bukan hanya sekedar masalah like and dislike :D
Salam kang Bedanya khodam keilmuan, khodam azimat/rajah dan spirit2 seperti di fjb apa ya? Apa pola hidup mereka berbeda, misal klo spirit dialamnya punya keluarga atau sbg warga kerajaan, sedang khodam azimat tdk punya kehidupan seperti itu. Kira2 ada perbedaan atau sama saja?
Emang ya, orang klo kebenciannya thd islam sudah akut, hal2 yg jelas melanggar HAM dan aturan pemerintah, tetep didukung, gak peduli salah/benar , selama targetnya orang islam. Gak heran, kebencian tetep berkembang.
Ya tinggal nalar situ gimana. Yang pasti DPR sudah mensahkan UU Ciptaker. Klo skr begitu banyak yg demo lalu bilang draf finalnya belum ada, ya dinalar sendiri..
Kenapa bingung2 bahas pasal mengenai pesangon, cuti, phk dll. Apa yg diisukan oleh pendemo itu banyak benernya kok. Hak2 mengenai pesangon, cuti, phk dll, itu berlaku hanya jika jadi pegawai tetap. Masalahnya sekarang, di UU yg baru, tidak ada batasan waktu menjadi karyawan kontrak, beda dg UU lama