[KONSULTASI] KEIMIGRASIAN INDONESIA (paspor,visa,kewarganegaraan)
Pada prinsipnya kalau sudah punya paspor bukan permohonan baru tapi penggantian habis masa berlaku atau habis halaman. Setahu ane kalau dibawah 2005 maka bisa mengajukan permohonan baru, karena belum terhubung ke sistem biometrik. Ane sih saranin tetep lapor/tanyain petugas kanimnya dulu. Dan j