kok ini peraturan gak memihak rakyat kecil ya, kalau asumsi uang JHT di ambil pas 56 tahun berarti itu sama degan masa jabatan pensiun PNS, nah kalau yang PNS mah enak, udah pensiun dapat JHT lagi. bagi kayak ane yg karyawan swasta dan kapanpun bisa di phk, ini sangat memberatkan:mads , kena phk di
Maaf gan ane mau tanya....seseorang bisa dikatakan tua itu umur berapa tahun? Patokannya apa? Umur pensiun gan :) 56-60 tahun
Agan baca trit ini ga sih? Tuh kata si agan TS pegawe bpjs bilang peraturannya mendadak baru ttd 29 juni ini jd ga sempat sosialisasi. Jgn2 "I dont read this thread.." Berarti agan tidak pernah baca UU 40 Tahun 2004 :D Pan sudah ada iklannya di tipi , sudah kira-kira 2 minggu di prime
Thanks informasinya gan,, Nah mngkin ini yg maksud ane tidak luas d sosialisasikan,, td mereka jg sempet jelasin mengenai pasal ini.. Memang sudah ada,, mngapa tidak alangkah baik nya jika di sosialisasikan ke masyarakat,. Contoh,, di buat banner,, di buat spanduk,, di kantor BPJS shingga org bisa
Nah ini ada dmana gan?? Ane baru baca nih!! Sebenarnya aturan tentang masa 10 tahun dan maksimum pengambilan seluruhnya ketika memasuki masa pensiun itu sudah diundangkan sejak 2004 dan efektif pada tanggal 1 Juli 2015. UU 40 Tahun 2004 pasal 37 1. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dib
Masalah arsip itu kelihatan banget ente nggak ngerti tata surat menyurat di pemerintahan. Lho yang diusut kan siapa yang membeberkan. Bukan lagi soal asli atau palsunya. Artinya surat itu memang asli lalu bocor. ======== Dia hanya berharap, orang yang membeberkan isi surat itu diungkap. "Ya
Ya mekanisme hasil onani otak ente. Sam bodohnya dengan mengatakan berkas arsip musti dicap. Lho, si menteri sudah membaca suratnya dan si sekretaris pasti tahu surat yang dibuatnya. Masa iya mereka masih belum tahu kalau surat yang beredar itu palsu? Yang diusut siapa yang membeberkan ke publik
Mekanisme onani otak ente? :D Di situ jelas jelas si menpora hanya meluruskan soal kritik netizen terhadap suratnya. Tidak pernah membantah dengan mengatakan kalau surat itu palsu. ========== "Inilah, hal negatif itu. Hal yang sepele dipermasalahkan. Tidak saya persoalkan," kata Imam u
Onani otak ente. ========= Dia hanya berharap, orang yang membeberkan isi surat itu diungkap. "Yang penting ungkap pelakunya. Soal tata bahasa (disindir), tak masalah," tegas dia. ========== Tidak ada satupun ucapannya yang menyatakan surat itu palsu. Silahkan berkoar, kenyataannya it
Betul. Kalau palsu tinggal dibilang palsu ngapain repot repot diusut segala? Menpora tanya ke Sekjen Kemenpora (yg ttd) apakah ada surat ke AFC, Sekjen menjawab dengan ya/tidak kemudian dilihat arsipnya sama gak dengan yang beredar. Itu namanya diusut :D
Trus menpora bilang surat nya palsu gitu? Ngapain juga diusut kalau surat palsu. Bego ente ngelesnya. Menpora bilang akan diusut yang menyebarkan, apakah bilang itu pasti asli ?
Apalagi yang ente bahas? Kelihatan banget ente nggak ngerti surat menyurat. Suratnya sudah di konfirmasi asli oleh Menpora. Kalo soal tata naskah dinas/instansi mah sudah apal, been there done that :D Surat-surat, keputusan, ijazah, perjanjian, akta dll mah sudah pernah lihat n buat :D Ente
Itulah yang disebut SK asli. Sementara yang disimpan adalah naskah SK dan itu tidak boleh dicap. Di kemudian hari akan susah memperbanyak SK itu jika naskah juga dicap. Apabila ada yang SK nya hilang maka juga akan susah meminta asli nya untuk penggantian. Ente lihat saja naskah ijazah, sertifika
:ngakak Daripada berasumsi begitu mending ente tanya orang sekretariat di pemerintah. Mana boleh surat arsip dicap. Contoh SK, ada orang yang menerima SK meminta lagi SK asli karena SK nya hilang. Cukup diambil di arsip di copy kemudian copynya dicap dan itu dianggap SK asli karena capnya basah
Lho ane sudah meberikan contoh. Jika ada 100 surat yang mau dikirim masa mau ditandatangani semua? Cukup di copy dari arsip dan dicap lalu dikirim. Permenpan no 80 Tahun 2012 tidak mengatur surat untuk ke institusi luar negeri tuh. Setelah selesai diperbanyak, arsip dicap dan disimpan dalam le
Jadi kera berevolusi jadi manusia gitu gan? :bingung Gak Kera dan manusia mempunyai moyang yang sama. Manusia termasuk keluarga (familia) kera besar. Belajar basic taksonomi dulu gih :D
Lho ane sudah meberikan contoh. Jika ada 100 surat yang mau dikirim masa mau ditandatangani semua? Cukup di copy dari arsip dan dicap lalu dikirim. Permenpan no 80 Tahun 2012 tidak mengatur surat untuk ke institusi luar negeri tuh. Lalu setelah selesai, arsip dicap dan disimpan dalam lemari ar
Lho ane sudah meberikan contoh. Jika ada 100 surat yang mau dikirim masa mau ditandatangani semua? Cukup di copy dari arsip dan dicap lalu dikirim. Permenpan no 80 Tahun 2012 tidak mengatur surat untuk ke institusi luar negeri tuh. Setelah selesai, arsip dicap dan disimpan dalam ordner di fili
Lah ane kan memberi contoh kenapa surat yang di arsip tidak boleh dicap. :cd Siapa bilang arsip tidak boleh dicap ? Aturannya mana ?