"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak...
Sebenarnya terlalu lama pemerintah merespon tentang organisasi teroris ini Masih saja eksis, padahal sudah tidak diakui Mampus lu efpei :fuck: Ngoahaha :wakaka