Di Australia, Mati Lampu Setengah Hari, Gratis Listrik Sebulan
sebenarnya kita berhak menuntut dan mengajukan hak kompensasi gan ( UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan Pasal 34 (1) b, dan Pasal 34 (1) e ),tapi dari UU kelistrikannya sendiri cuma ada PLN harus memberikan potongan 10% kepada pelanggan biaya beban ( Kepmen No.1836 K/36/Nem/2002 tentang Pelaksa