Pasal 10 UUD 45 disebut jelas bahwa Presiden adalah Pemegang Kekuasaan Tertinggi dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Tidak ada kata Panglima dalam pasal tersebut. Komando tertinggi TNI tetap ada di panglima
minimal kewenangan tidak terlalu besar seperti sekarang ini. Domain polri hanya penegakkan hukum dan kamtibmas. Menangani demonstrasi pun ngga perlu pake senjata laras panjang karena yang dihadapi bukan combatan
kalau udah di bawah kementerian, emang begitu gan. TNI saja sekarang di bawah Kemhan, sudah selayaknya Polri di bawah Kemendagri. Urusan pajak mobil diserahkan ke Kemenkeu
ada baiknya Polri memang di bawah Kemendagri, mengingat tupoksi utamanya adalah Kamtibmas. Bukan untuk perang.