Yang menjadi pertanyaannya adalah, ketika kita meminum minuman keras ditempat tinggal kita sendiri tanpa mengganggu orang lain.. apakah itu msh dianggap melanggar peraturan serta masih dikategorikan kriminal dan bisa dipidanakan?
Sudah agan² sekalian, untuk hukuman mati itu sudah diatur ko oleh undang².. yang menjadi problematikanya adalah pro kontra terhadap implementasi hukuman matinya itu sendiri, karena sekarang sudah ada Komnas HAM. Bagaimanapun koruptor itu masih berbentuk manusia, jadi akan selalu dilindungi Hak ...
Bisa jadi bahan referensi usaha untuk segmentasi dengan kantong yang pas²an, harga tidak ugal²an, yang penting asal mengenyangkan dan membahagiakan. 😁