biglingz dasar hukum Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010. Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan < Rp 1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp
Sbnrnya masalahnya bukan soal PBB tapi cara dia merespon kritik... sangat arogan Soal PBB (PAD) itu di UU ada % insentif buat kepala daerah... ybs berkepentingan buat balik modal
Jepun sejak 100 th yg lalu udh bisa bikin pesawat dan kapal induk sendiri.... Yg katanya "poros maritim dunia" dan "dilaut kita jaya' mringis aja... bisa gajian lancar & ga disunat aja bersyukur Presidennya kan kopassus... jd harus fokus di matranya sendiri
bstepanus Saya pake android Lipin ver 3.0.0. QRIS TAP mandidi Btw skrg ga bs di screenshot di Lipin :(