Aturan Baru Pajak Emas: Bull Bank Kena 0,25 Persen, Konsumen Akhir Bebas
“Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama. Sama aja kayak beli barang kena PPN 11%, yang dipun...