Nasabah Lunasi Utang Bank, Setelah Lunas, Sertifikat Agunan Dinyatakan Hilang
bukan.bomat Nh kata ojk Langkah terakhir, Yudha mendorong nasabah yang dirugikan dapat melakukan pengaduan konsumen kepada OJK melalui kanal online Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui tautan kontak157.ojk.go.id