Lalu apa yang dimaksud perbuatan cabul? "Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan Pasal 420. Defenisi c
“Namun yang jelas dan kami sayangkan adalah lagi- lagi objeknya adalah ajaran Islam,” Jangan² ajaraannya yang bermasalah
yellowmarker selamat, formula e telah sukses di jakarta. Dan juga selamat, karena anis telah membawa bendera LGBT ke jakarta
Sepertinya lgbt sebentar lagi akan diterima, karena MUIK tidak menolak bendera lgbt/atau mengutuk bendera LGBT di mobil foemula E. sepertinya kursinya jyga warna warni LGBT