TERIMAKASIH PAK HAKIM, TELAH BEBASKAN PEMBAKAR HUTAN YANG DIGUGAT 7,8 T
terima kasih juga kepada semua pihak yg telah mendukung terbitnya putusan tersebut, seperti pihak pemda ogan komerin yg menganggap tidak ada kerusakan hutan, terbukti dengan tidak adanya laporan,..(disebut dalam putusan) kalian luar biasa...