Intinya, PHK itu diatur ama undang-undang bre. Ga serta merta bisa phk semaunya berdasarkan 14 hal tersebut. Perusahaan akan menghindari PHK untuk karyawan pkwtt supaya ga keluar uang banyak. Kecuali pkwt, ada istilah putus kontrak/tidak perpanjang kontrak. Meskipun gitu kompensasi putus kontrak ny
ini juga udah siap-siap mau tidur...:D jaga diri baikbaik jangan lupa berdoa sebelum tidur ganti id dulu ah :ngacir: