Saf Salat Campur di Kampanye Prabowo, PBNU: Itu Nggak Boleh, Haram
lhah, Yunahar Ilyas Waketum MUI menegaskan hal itu hanya bisa ditolerir untuk keadaan darurat. Sementara untuk keadaan normal di dalam masjid, hukum mengatur saf adalah wajib. https://www.msn.com/id-id/berita/pemilu/waketum-mui-tanggapi-saf-salat-kampanye-prabowo-sandi-yang-bercampur/ar-BBVHWxw?li=