biar ane coba lurusin,,, ane bukan karyawan bpjs,tapi ane tau tentang peraturan di atas yg ts bilang,, itu adalah PP no 1 th 2009 ayat 2 tentang ketenaga kerjaan di mana jht bisa di ambil apabila tenaga kerja yang bersangkutan sudah benar2 pensiun dan tidak bekerja lagi,,,,jadi ini peraturan peme...