Awas Jantungan: Mutlak Percaya BPK = Mutlak Tak Percaya BPN, KPK, Pajak dan Bank DKI
PBB belum lunas bukan di pertanahan masalahnya tetapi PPAT baru boleh menandatangani akta kalo BPHTB dan PPH final sudah terbayar. setahuku persyaratannya di BPN, BPHTB musti divalidasi dulu di kantor dispenda tempat lokasi tanah berada, nah di dispenda itu baru biasanya dipersyaratkan supaya dapa