Yang profesi Bapak,anak,kakek,sodaranya PENGHULU tlg masuk y (Maaf Muslim aja )
Ga Bs Gan.. Karena Rukun & Syarat untuk menikah dalam Islam adalah: 1. Adanya kedua mempelai 2. Mahar 3. Saksi 4. Wali perempuan 5. Penghulu 6. Ijab Qabul CMIIW... :salaman Boleh aja gan.... 1. Adanya kedua mempelai kedua mempelai harus ada, meskipun berada di tempat lain, dan masih hidup, kalo d...