presiden suruh jadi QC ya perusahaan orang, warung, semua tanggung jawab presiden juga gak ada kadrun yg gak bodoh
Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. seharusnya banyak junjungan kadrun, yg bisa kena juga ini
"Dari laporan yang saya terima, dua permasalahan utama yang kita hadapi dalam penyerapan garam rakyat yang kita hadapi. Satu, rendahnya kualitas garam rakyat sehingga tidak memenuhi standar kebutuhan industri," kata Jokowi dalam ratas bersama menterinya terkait garam dari Istana Merdeka...
gak baca isi berita. cuma liat gambar, langsung kebayang sunda empayer ternyata yg komen banyak yg sepemikiran :ngakak