nurdincuy secer.makanta1k kalau ane sih , bukan sekedar mimpi bertemu rasullullah , tapi propagandanya melegalkan serangan https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201216093536-20-582743/pengakuan-haikal-hassan-mimpi-bertemu-rasulullah
UU nya juga beda , seharusnya hanya ada sipil dan militer , ini berlaku di berbagai negara militer juga banyak keterbatasannya
ArdaleneDanver masalahnya bukan itu sih gan , input ASN baru relatif bagus itu sekitar tahun 2010 an , karena beberapa lapis , tahap pertama dari kemenpan RB , baru instansi yang bersangkutan , itu juga tidak semua instansi yang melakukannya
syaratnya saja di tambah , misal , 50 % anggota harus perempuan untuk kesetaraan gender , menjabat maksimal 10 tahun di level tertentu , sehingga nggak ada yang kelamaan menjadi pengurus ormas
itulah kenapa harus ada orang yang berhak mengatasnamakan islam , tidak bisa semua orang mengatas namakan islam , ini bisa masuk penipuan publik , tentu tidak sembarangan orang