Dinsos Bogor Kaget Gelandangan Punya Uang 1,3 Miliar, Masih Perlukah Bantu Pengemis?
Bingung gw, setelah para pengemis ditangkap, didata, bisa langsung dilepas padahal mereka masuk tindak pidana Kalo di jakarta Padahal ada peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurut Pasal 40 Perda 8/2007, Setiap orang atau badan dilarang: menjadi peng