Pasal 156 a KUHP Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : 1.yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia 2.dengan maksu
Lebaran itu gak ada dalam kitab suci Yg dibacotkan ahok itu kitab suci Jadi jgn disamakan Kayaknya nastak laknat zombie memang berusaha membangun opini
ini fitnah!! masa nastak dibilang robot? nastak dijolimi kayak junjungannya tidak ada yg membela nastak cuma para mahok yang nastak karena sesama mahok harus saling membela :( :( :( :ngakak :wkwkwk :wakaka