Selamat malam gan, saya ingin bertanya mengenai standar kontrak dalam perjanjian kredit perbankan khususnya pada BPR. 1. Apakah standar kontrak/ standar baku diperboleh kan? 2. Apa saja dasar hukum yang mengatur tentang standar kontrak dan perjanjian kredit perbankan khususnya tentang perjanjian k