Namun demikian, ujar dia, persoalan mengenai pengisian kolom agama, yang warganya beragama di luar enam agama yang ada dalam Undang-undang (UU), diserahkan pada masing-masing warga negara Tjahjo memperbolehkan warga negara tidak mengisi kolom agama bila ternyata kepercayaannya tidak berada dalam ...