harus dikembalikan bila tidak dikembalikan maka ada konsekuensi hukum nya, tidak bisa dibilang ini rejeki karena salah bank, pihak kepolisian akan mencari pihak yg ditransfer bila ada laporan dari bank, karena bila tidak dikembalikan akan dianggap menguasai dana yang bukan hak nya, dan pegawai bank
yang beginian udah berlangsung lama, bukan cuma jembatan timbang yg dikelola dishub propinsi, uji kir oleh dishub kabupaten/kota juga begitu, kalau mau minta bukti bayar sesuai perda juga gak bakal ada. kalo buka usaha datang lah okp minta iuran 'social control' bulanan, pelantikan, lebaran, natal,
sangat menarik, tidak membosankan, membuat selalu ingin menunggu lanjutannya, ternyata dunia lain tak melulu menakutkan, ada kisah sedih, seperti ibu yg kecelakaan dgn anaknya, dan melelahkan juga punya kemampuan spt ini ya. the more power, more responsibility..