Fantastis, Transaksi Satu Muncikari Prostitusi Artis Capai Rp 2,8 M
direktorat jenderal pajak kemana ini? :marah ini ada objek pajak potensial penghasilan 2,8m / tahun lumayan jg itu kalo ditarik pph pasal 21 nya transaksi 80 jt jg objek pajak pph pasal 23, termasuk jasa profesi, harus dipotong 15% ga jeli ini orang pajak melihat potensi pajak dari sektor ini :cd