pada intinya klo polisi melakukan razia / pemeriksaan di mana saja tempatnya dan kapan saja sah-sah saja asalkan memenuhi prosedur yang berlaku. Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksa
saran ane,jangan bilang indonesia mayoritas muslim gan,walau ane muslim juga,tapi kan kasian yang menganut agama selain islam gan,mereka juga punya hak hidup diindonesia,karena indonesia sendiri tidak mngkhususkan agama,diindonesia semua agama boleh kok, hanya sekedar saran
waktu transaksi,ada barang bukti transaksi g gan??seperti kwitansi,surat perjanjian jual beli yang ditanda tangani kedua belah pihak dan saksi dari kedua pihak??? kalo ada,kayaknya itu bisa di tuntut,asal disurat perjanjian tersebut tertera keadaan/kondisi tanah