rechtelijk klo pernikahannya sdh tercatat di KUA(muslim) atau Kantor Catatan Sipil atau KCS( non muslim) ...harus melalui peradilan agama Lebih lanjut, Pasal 37 PP 9/1975 menerangkan bahwa pembatalan perkimpoian atau batalnya perkimpoian hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. Dilanjutkan dalam b...