Tindakan Bareskrim Polri itu dikritik keras Abdul Fickar Hadjar sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti. Abdul Fickar menilai tindakan hukum hanya bisa dilakukan pada orang yang masih hidup. "Yang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu orang hidup gitu lho. Salah satu alasan hapusn
ingat sejarah dulu bangsa ingris,belanda.jepang awalnya cuma numpang ngopi,ngeteh dan mencari rempah2.. lama2 menjajah...menyiksa bangsa indonesia... skrang udah merdeka jadi sepenuhnya bangsa kita yg sepenuhnya mengelola..
apakah tindakan tegas dan terukur sudah dilakukan saat anggota fpi dimasukan ke dalam mobil dengan diborgol sehingga akan menghasilkan keselamatan petugas. cendol gan...