Thtifting Dilarang, Pedagang: Barang Lewat Bea Cukai, Kenapa Hanya Kami yang Kena?
Memang hukumnya berlaku surut ya atau pakaian bekas ini sekarang udah termasuk barang haram? Sampai-sampai barang yang sudah masuk secara legal sampai harus disita? Seharusnya kan yang dilarang kegiatan import nya, dalam artian barang yang sudah terlanjur masuk ya sudah gak apa-apa silahkan dijual