satu lagi yang kurang di perjelas ts, intinya perkimpoian yang sah itu adalah menurut agama dan di catatkan, tapi perlu juga di perjelas bahwa ada beberapa agama yang tidak memperbolehkan penganutnya untuk menikah dengan penganut agama lain, jadi menurut agama yang demikian, perkimpoian beda agam...