Mengenai pidato resmi pejabat negara seperti Presiden apakah harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa inggris sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 “Bahasa Indonesi...