Serba Serbi Samsat (STNK, BPKB, Plat Nomor, Pajak Kendaraan dll)
1.Bisa , dengan catatan bukan perpanjang , tapi balik nama , nama gak berubah dan kena biaya balik nama 1% dari nilai jual kendaraan 2.kalo bisa mending langsung balik nama ke nama agan atau istri agan , ya tapi harus mutasi dari jakarta ke depok mungkin waktu saudara ente bayar pajak kaget pas