- Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. - Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, y...
katanya BHINEKA TUNGGAL IKA? mana? aceh kan emang serambi mekah, dan mereka sudah diberi keistimewaan sebagai Daerah Istimewa toh kebijakan itu adalah kebijakan daerah, coba ke medan yang sama2 sumatera,,,gak ada itu kebijakan kalo yang keArab2an atau keIslam2an aja kenceeeeeeeeeeng njelek2in,
wajar lah gan... kuburan kan emang isinya mayat lha kalo yang keluar HAMberger baru deh heboh :ngakak
surabaya seperti itu bukan cuma dari pemimpinnya... tapi peran warganya yang juga mencintai kotanya... walaupun ane bukan orang surabaya, tapi selama ane kuliah disana ane lihat prilaku masyarakatnya yang mencintai kotanya, bangga sama kotanya tapi memang perlu pembenahan lagi, biar tambah bagus..