Mohon konsul gan, ane ditipu, kita bisa klaim ke pihak mana aja?
Yup.. sepertinya ini lebih pas d room kepolisian/room melek hukum.. tahapannya ya bisa ke advocat dulu atau bisa juga langsung ke polisi.. mengadukan tentang kasus penipuan (bisa Delik aduan) ntr polisi melakukan (penyelidikan) mengumpulkan bukti permulaan yg cukup setelah beres.. baru penyidikan...