Apa pun alasannya, tindakan Marianus bertentangan dengan Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang da...