Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Hakim Akhirnya Menangkan Sang Ibu
1. itu bisa diselesaiin semua didepan notaris tanpa masuk pengadilan namanya bagi-bagi warisan apalagi kondisi orang masih hidup ya harus ada notaris kalo mau diuangkan itu hartanya balik ke logika, kalo udah ada notaris, semua akta jual beli, pisah bagian tanah atau bagaimana pun kudu ditanda ta...