Pertama-tama keluarga agan/sist harus tahu betul-betul apakah bapaknya itu nikah siri atau nikah dengan diketahui negara, dalam hal ini melalui KUA. Kalau bapaknya nikah siri, dan kemudian si bapak meninggal, maka hukum pernikahan RI memutuskan bahwa porsi warisan akan jatuh ke istri yang pernik