p.star7 njir...dr dulu gw selalu mingkem kalau ngumpul2 keluarga besar dr pada lawan arus jd public enemy di keluarga ntar gak dapat warisan 😂
ya coba di cek bener gak dia tidak masuk 2 tahun berturut turut, pemecatan ASN, TNI Polri harus punya dasar hukum yang kuat, kalau dipecat hanya karena menolak membebaskan tersangka ya rasanya tidak mungkin, kalaupun dia tidak t mau di mutasi ke bagian lain terus akhirnya mogok kerja dengan tidak m
InRealLife amanat UU no 11 tahun1969 nya begitu, sebenarnya pembahasan reformasi skema pensiun ini sudah lama dimulai nya dan memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk sampai ke tahap finalisasi nya banyak aspek yang dibahas
tigaporsi dana pensiun yang diterima ASN ketika pensiun itu ada 2, THT dan AIP. THT THT berasal dari potongan 3.25% perbulan gaji pokok dan ada diserahkan kembali utuh (potongan pokok dan hasil pengembangan)ke ASN setelah memasuki pensiun, biasanya seh dapat nya 40 jutaan. kemudian untuk AIP dberas
kagak cukup om, dana potongan pensiun itu 4,75% dari gaji pokok, gaji pokok rata2 2-3 jutaan, dana itu dikelola taspen/asabri, masalahnya nilai akumulasi iuran dari pertama PNS di potong sampai dia masuk pensiun tidak mencukupi untuk membayar pensiun bulanan nya, makanya dibayar lah lewat APBN, kal
jumlah potongan nya kecil. jadi ketika di dikelola taspen/asabri nilai hasil investasi nya tidak cukup untuk bayar pensiun bulanannya, makanya di bayar apbn
1. Amanat undang-undang dari tahun 1969 2. Para pensiunan sewaktu mash aktif dipotong gajinya utk program pensiun dia di masa depan, idealnya potongan tersebut bisa untuk mebiayai uang pensiun yg dibayar tiap bulan, masalhnya besaran potongan tsb ketika di kelola taspen/asbri nilai hasil investasin
titipan siapa? titipan partai? atau kroni2 pejabatnya, masalah titipan2 gitu biasanya terkait pengadaan lelang nya, bukan SOP nya yang salah, yang salah ya pemangku jabatanya yang bermain, munkin maksud agan ini para staf yang mau tidak mau harus mengikuti kemauan pejabatnya untuk meloloskan peru...
urban21 rumit gimana maksudnya, semua kegiatan selama tahun anggaran kan sudah tertuang dalam DIPA, dan penggunaan dana tersebut sudah ada SOP nya, namamya jg dana pemerintah harus jelas output dan pertanggungjawaban nya
Penerimaan PNS sekarang terpusat mas, pemda hanya bisa meminta alokasi sekian pegawai itupun belum tentu di setujui menpan dan BKN, tes nya terpusat real-time, hasil tes langsung muncul. Jadi susah untuk mengakali titip2an, sebelum penerimaan terpusat pemda bisa seenak udelnya ngangkat pns daerah m
kalau gk make dana transfer ke daerah, trus mau gaji pemda pakai apa, hanya segelintir pemda saja yang PAD nya mencukupi untuk gaji pegawainya
mana ada gaji ASN naik tahun ini ngaco berita nya, kalau naik pasti udah ada di pidato kenegaraan tahun kemarin
hmmm telor ceplok bagi 5? pernah, padahal bokap kepala sekolah saat itu tp hidup di bawah garis kemiskinan, untung tinggal di kampung jadi mash bisa ambil ikan di kolam buat melengkapi gizi, banyak keluarga yang makan nasi sehari sekali aja belum tentu
gan boleh donk di share kalau ada cerita tentang penyergapan terhadap anggota Yonif 310 siliwangi yang menewaskan beberapa prajurit termasuk mertua saya dengan kondisi yang mengenaskan, dan kalau ada info para prajurit tersebut di makamkan dimana. beliau gugur disaat istri saya mash dalam kandung...
kutertipu anti.liberal tukin, uang makan, masih dapat, tunjangan jabatan kalau menjabat ya dapet juga
wiskey31 gk ada. DO ya keluar begitu saja, kalau lulus ijasa di tahan selama ikatan dinas, kalau prodip 3, 3 kali masa waktu kuliah plus 1
mana ada asrama mahasiswa, yang gratis cuma biaya kuliahnya saja, biaya hidup di tanggung sendiri, sebelum masuk STAN mereka harus lulus CAT BKN sebagai salah satu syarat wajib masuk PNS,