Nasib Korban Pemerkosaan di Indonesia, Dibunuh, Diviralkan, Dikeluarkan dari Sekolah!
Hanya dihukum 1 tahun penjara. Apapun hukuman yang diberikan kepada pelaku, sungguh tak akan memperbaiki keadaan dan kondisi korban. karena penagak keadilannya sudak dicekok i dulu wkwk