mw otsus ataupun merdeka ternyata semua hanya kepentingan segelintir orang ataupun kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi ataupun keuntungan kelompok
dari nembak tembok setelah korban tewas memang secara logika sudah termasuk pembunuhan berencana, kalau dimainin logika bahwa cuma nyuruh nembak ga nyuruh bunuh memang seharusnya di beri pertolongan setelah tertembak ataupun di bawa ke rs. yah semoga logika hakim tidak di main2in waktu persidangan