Soal ACT, Waketum MUI: Jangan Matikan Organisasinya, Jangan Bakar Rumahnya
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen)! dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.Sedangkan dari hasil klarifikasi