oh ada UU nya ya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam undang-undang itu, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan, pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada bidang yan
haduh enkripsi sekarang udah macem2 gan dari yang simetrik DES 3DES AES, sampe RSA, Elliptic Curve kirain tantangan beneran :hammer:cd:
Dia mendengarkan sambil menatap Anda dengan mulut agak terbuka dan membasahi bibirnya dengan lidah : Dia akan bersedia bila dicium atau entah bawaan dari lahir alias kelainan maksa amat gan :ngakak
emang gan bahagia kl tinggal bersyukur aja, inget masih banyak orang yang lebih menderita dibanding kita