berdasar UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 memang segitu kok bayarnya (lihat dimari rangkumannya) tp jangan kawatir karena apa yg tertulis adalah denda maksimal kenyataannya bisa jauh lebih rendah daripada itu (tergantung putusan hakim) pekooooook... baca dulu tong!!!