infrastruktur digital itu butuh modal besar. kalo modalnya aja harus rebutan sama koruptor, yang ada masa depan indonesia cuman ilusi doang itu. kuliah mempelajari AI tinggi-tinggi, tapi yang dapet kerja dan dapet jabatan cuman orang titipan, bodoh namanya.
setan digebuki malaikat juga masuk akal, sama halnya spesialis maling besi yang melakukan maling pagar, itu juga masuk akal karena pagar ada yang terbuat dari besi,, yang gak masuk akal itu ketika spesialis maling besi tapi maling kabel,, walau sama-sama maling, tapi melenceng dari kodrat.
jika pun pajak ditanggung oleh konsumen, berarti yang salah memang pengusaha, bukan pemerintah. jadi solusinya pengusaha gak usah pake lagu saja kalo pajak akan dibebankan kepada konsumen, kecuali kalo memang lagu diputar atas inisiatif dari konsumen. untuk kali ini apa yang dikatakan pemerintah t
justru bagus, duit gak lari ke luar negeri, gak ada rugi sama sekali, malah harusnya pelaku diberi gelar pahlawan.
17. Pajak Warisan 18. Pajak Hadiah atau Undian 19. Pajak Perdagangan Kripto 20. Pajak Aset Kripto dan NFT (coming soon)
Nusron menjelaskan, pernyataan itu ia utarakan mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. menyebut pernyataan sesuai pasal uud sebagai candaan, bukankah itu sebuah penghinaan terhadap konstitusi? jadi sebaiknya nusron jangan bilang itu candaan, tapi lebih tepatnya masyarakat s
"Itulah ada lima orang yang angkat besi itu dan dimasukkan ke dalam mobil, tetapi saya tidak tahu itu dicuri," ujar Gerith. pura-pura guwoblok apa guwoblok beneran?