◄۩▪≡ LOUNGE Dunia Kerja & Profesi ( Sharing, Ngobrol, Tanya Jawab ) ≡▪۩►
gan mau nanya dong, ane merupakan karyawan PKWT tapi di perjanjian ada tertulis kedua belah pihak dapat mempercepat masa perjanjian dengan terlebih dahulu 30 hari notice, dan kedua belah pihak dtidak akan menuntut apapun atas kerugian yg terjadi. apakah ini artinya jika ane keluar tidak perlu mem