Mungkin pihak pengusaha, dapat "merumahkan". Dalam artian ada perjanjian tertulis, bahwa ketika kondisi kembali normal, mereka akan dipekerjakan lagi. Terkecuali yang memang pas habis masa kontraknya. Dipihak lain, menanggapi kasus hampir serupa (di banyak perusahaan, di berbagai negara,