Ada lagi yang aneh ini ... Pasal 7 Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama dengan: a. kementerian dan/atau lembaga terkait; b. LPH; dan c. MUI. Pada poin c disebutkan MUI, padahal MUI bukanlah lembaga resmi pemerintah. Dimana kalau suatu saat MUI berulah...